-->

Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman

Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman - Bagian ini akan memberikan gambaran kepada kalian mengenai peranan lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Dengan mengetahui hal tersebut, kita sebagai subjek hukum dapat mengawasi dan mengontrol kinerja dari lembaga lembaga peradilan. Berikut ini peran dan masing masing lemabaga peradilan.

source img : http://marpaungrendra.blogspot.co.id/

a. Lingkungan peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.

Disamping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumannya. Pada saat ini, pengadilan tinggi juga berwenang untuk menyelesaikan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil pemilihan kepala daerah langsung (Pilkadal).

Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan. Selain itu, dalam pasal 20 Undang undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.

1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang undang menentukan lain.
2. Menguji peraturan perundang undangan di bawah undang undang terhadap undang undang
3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.

b. Lingkungan Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang Undang RI nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasian, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah

c. Lingkungan peradilan tata usaha negara

Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari di keluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

d. Lingkungan Peradilan Militer

Peradilan militer berperan dalam mennyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak pihak berikut.

1. Anggota TNI
2. Seseorang yang menurut undang undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI
3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang undang
4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori 1) 2) 3), tetapi menurut keputusan Mentri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia haris diadili oleh pengadilan militer

e. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal hal berikut :

1. Menguji undang undang terhadap UUD 45
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 45
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil presiden di duga :

1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya
2. Telah melakukan perbuatan tercela
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau wakil Presiden

sumber artikel ini : buku pelajaran sekolah 

Related Posts

Subscribe Our Newsletter