-->

Pengertian, Kedudukan, Fungsi dan Isi Kandungan Ijtihad

Pengertian, Kedudukan, Fungsi dan Isi Kandungan Ijtihad
source img : mz-aam.blogspot.co.id/

Pengertian, Kedudukan, Fungsi dan Isi Kandungan  di dalam Ijtihad- Hallo sobat harafi's mulki, apa kabare? semoga semua dalam keadaan baik baik saja ya karena kita akan membahas tentang ijtihad. ini saya dapat dari buku sekolah saya. mungkin kalau ada kesamaan yang ada pada dalam artikel tolong di maafkan rek.

Disini saya akan membahas sedikit tentang ijtihad, bagi kalian yang belum paham mengenai ijtihad kalian boleh berkomentar di bawah, insyaAllah apabila saya bisa jawab, akan saya jawab semaksimal mungkin pertanyaan pertanyaan kalian

Pengertian Ijtihad

Ijtihad Berasal dari lafal Ijtihada yang artinya mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan berpikir untuk mengeluarkan hukum syariat dari dalil dalil syara', yaitu Al-Qur'an dan hadis

Isi Kandungan Ijtihad

Isi kandungan Ijtihad adalah jawaban semua persoalan hukum umat islam yang tidak ada secara jelas jawabannya di dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah. persoalan umat islam yang memerlukan jawaban hukum, dapat mengambil dari hasil ijtihad yang di lakukan oleh para ulama mujtahid

Kedudukan Ijtihad

Kesepakatan kebanyakan ulama mengatakan bahwa ijtihad di dalam ajaran agama islam memiliki kedudukan sebagai sumber hukum islam yang ketika untuk menggali hukum islam tersebut, para ulama mujtahid menggunakan berbagai metode, antara lain Ijmak, kias, istihsan, istishab, maslahah mursalah dan 'urf

Fungsi ijtihad


Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu.

Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist

Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu, yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti didalam Al-Qur’an dan Hadist.

Masalah-masalah yang sudah jelas hukumnya, karena telah ditemukan dalilnya secara pasti didalam Al-Qur’an dan Hadist seperti kewajiban beriman pada rukun iman yang enam, kewajiban melaksanakan rukun Islam yang lama, maka masalah-masalah tersebut tidak boleh diijtihadkan lgi.

Ditinjau dari segi sejarah ijtihad, ijtihad telah dilakukan dari semenjak Rasulullah Saw masih hidup dan terus berlanjut hingga beliau wafat.

Pengertian, Kedudukan, Fungsi dan Isi Kandungan  di dalam Ijtihad - Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam. mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon di maafkan, ini saya dapat dari berbagai macam sumber dari wikipedia.com | pengertianbelajar.net | altundo.com |. apabila ada salah salah kata mohon di maakan yang sebesar besarnya. Terimakasih

Related Posts

Subscribe Our Newsletter