-->

Pandangan Ulama (Intelektual Muslim) tentang Demokrasi

Pandangan Ulama (Intelektual Muslim) tentang Demokrasi - Demokrasi menurut Wikipedia Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Secara garis besar, pandangan para ulama/cendikiawan muslim tentang demokrasi terbagi menjadi dua pandangan utama, yaitu : pertama, menolak sepenuhnya, kedua, menerima dengan syarat tertentu. berikut di tampilkan ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut.

1. Abul A'la Al-Maududi

Pandangan Ulama (Intelektual Muslim) tentang Demokrasi
source img : wikipedia.com

Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menentapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (barat) merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum tuhan).

2. Mohammad Iqbal


Pandangan Ulama (Intelektual Muslim) tentang Demokrasi
source img : thenewstribe.com

Menurut iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut iqbal islam tidak dapat menerima model demokrasi barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolah oleh iqbal bukan demokrasi ansich,seperti yang dipraktekkan di Barat.

Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut :

a. Tauhid sebagai landasan asasi.
b. Kepatuhan pada hukum
c. Toleransi sesama warga
d. Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
e. Penafsiran hukum Tuhan melalui Ijtihad.

3. Muhammad imarah

Menurutnya, islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah SWT. dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt. jadi, Allah berposisi sebagai al-syari (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqih (yang memahami dan menjabarkan hukum-Nya).

Demokrasi barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah SWT. pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman : "Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam". (Q.S al-A'raf/7:54). inilah batas yang membedakan antara sistem syariah islam dan demokrasi barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan islam.

4. Yusuf al-Qardhawi.

Pandangan Ulama (Intelektual Muslim) tentang Demokrasi
source img : tnvestigativeproject.org

Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, mislanya sebagai berikut :

a). dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang menurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memlih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma'mum di belakangnya.

b). Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan islam. Bahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran islam.

c). pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah. untuk memberikan kesaksian pada saat di butuhkan.

d). Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip islam. Contohnya dalam sikap umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seoorang di natara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpiilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dan nash syariat secara tegas.

e). kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, sertas otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

5. Salim Ali al-Bahasnawi

Menurutnya, demokrasi mengandung sisi baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulata rakyat selama tidak bertentangan dengan islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram.

Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi demokrasi sebagai berikut :

a. Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt.
b. Wakil rakyat harus berakhlak islam dalam musyawarah dan tugas tugas lainnya.
c. Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Al-Qur;an dan sunnah (Q.S an-nisa/4:59) dan (Q.S al-ahzab/33:36).
d. Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

Pandangan Ulama (Intelektual Muslm) tentang Demokrasi - mungkin itu yang dapat disampaikan menurut buku yang saya dapat dari sekolah, apabila ada salah salah kata mohon di maafkan karena saya juga manusia yang tak luput dari kesalahan. apabila itu benar maka itu datangnya dari Allah. itu saja, Terimakasih

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter