Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia - Kasus pelanggaran HAM akan senantiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah International. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa bagsa yang beradab.
Peradilan dan sanksi atas pelanggaran HAM International - Proses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM international secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di indonesia.
Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses terjadinya sebagai berikut.
a. Jika suatu negara yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara ke jahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkara pelanggaran HAM), apa bila negara yangg bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan
b. Perkara yang telah di investigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan.
c. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in ide. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalama perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. sanksi yang diterapkan bermacam macam, di antaranya
1. Berlakunya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranyaa,
2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
3. Pemutusan hubungan diplomatik
4. Pengurangan bantuan ekonomi
5. Pengurangan tingkat kerjasama
6. Pemboikotan produk ekspor
7. Embargo ekonomi
source img : wikipedia
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebaggai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negearanya tanpa bantuan dari Mahkamah International. Contoh contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di neara kita terdapat proses peradilan untuk menangani masalah HAM, terutama yang sifatnya berat.
Peradilan dan sanksi atas pelanggaran HAM International - Proses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM international secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di indonesia.
Baca Juga : Penyebab terjadinya HAM
Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses terjadinya sebagai berikut.
a. Jika suatu negara yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara ke jahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkara pelanggaran HAM), apa bila negara yangg bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan
b. Perkara yang telah di investigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan.
c. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in ide. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalama perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. sanksi yang diterapkan bermacam macam, di antaranya
1. Berlakunya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranyaa,
2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing
3. Pemutusan hubungan diplomatik
4. Pengurangan bantuan ekonomi
5. Pengurangan tingkat kerjasama
6. Pemboikotan produk ekspor
7. Embargo ekonomi
Posting Komentar
Posting Komentar
1. Komen yang baik
2. Komen yang tidak mengandung dengan spam
3. Komen yang tidak mengandung SARA
4. Komen sesuai Topik bahasan
Blog Dofollow Page Rank 2, Di anjurkan comment dengan URL/Komentar