-->

Pengertian Serta Dalil Perintah Jual Beli dalam Islam

Dalil Perintah Untuk Jual Beli dalam Islam - Jual Beli dalam islam berasal dari bahasa Arab yaitu Ba'a atau Yabii' atau yang artinya memiliki dan membeli, kata ini aslinya berasal dari kata albai yang masing masing dari dua orang melakukan akad untuk mengambil dan memberikan sesuatu. sedangkan dua orang yang sedang melakukan proses jual beli dinamkan Al bai'a ni . artinya dua orang yang berjual beli.

Pengertian Serta Dalil Perintah Jual Beli dalam Islam
source img : merdeka.com

Menurut Terminologi jual beli adalah proses tukar menukar barang untuk memiliki dan memberi kepemilikan sesuai syarat dan rukun tertentu. Pihak penjual yang memiliki barang dan pihak pembeli membayar barang yang sesuai ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan penjual, sedangkan qabul adalah pernyataan pembeli

Dalil  Dalil perintah untuk jual beli

Jual beli dalam islam yang baik dan benar adala jual beli yang sesuai dengan petunjuk dalil, baik dalil Al-Qur'an maupun sunah Nabi. dalilnya adalah berikut

1. Dalil yang menerangkan bahwa jual beli itu hukummnya Halal, Allah swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah al-baqarah ayat 198 :

Artinya : Bukanlah suatu dosa bagimu utuk mencari karunia dari tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berzikirlah kepada Nya. sebagaimana dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu enar benar termasuk orang yang tidak tahu ( Qs : Al -Baqarah/2 : 198)

2. Dalil yang menerangkan bahwa jual beli harus terbebas dari riba, firman Allah swt. dalam qur'an surah al-baqarah ayat 275 :

Artinya :Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. ( QS : Al-Baqarah/2 :275 )

3. Dalil yang menerangkan bahwa jual beli dalam utang piutang, hendaknya ditulis (dicatat) Allah berfirman :

Artinya : "Wahai orang orang yang beriman!. apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seoramg penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar (QS : Al-baqarah/2 : 282)

4. Dalil yang menerangkan bahwa jual beli tidak boleh dilakukan secara batil, karena hasil jual beli dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, Firman Allah : QS An-Nisa'/4:29

Artinya : 29. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama-suka di antara kam. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu

Sumber artikel ini : Buku sekolah

Related Posts

5 komentar

  1. Tetap berpdoman pada dalil islam berati ya mas :)

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat sekali bagi saya yang suka berjual beli hehe, insyallah berkah bagi kita semua

    BalasHapus
  3. Balasan
    1. batil itu rusak, sedangkan riba adalah hasil dari jual beli yang tidak saling menguntungkan,, sebagai contoh riba dalam menaikkan harga dan dll,, kenapa saya katakan dan lain lain.. karena riba ada bermacam macam jenisnya di lihat dari bentuknya

      Hapus

Posting Komentar

1. Komen yang baik
2. Komen yang tidak mengandung dengan spam
3. Komen yang tidak mengandung SARA
4. Komen sesuai Topik bahasan

Blog Dofollow Page Rank 2, Di anjurkan comment dengan URL/Komentar

Subscribe Our Newsletter