-->

Pengertian Shalat Jama' Ketentuan dan Macam Macamnya

Pengertian Shalat Jama' Ketentuan dan Macam Macamnya  - Shalat jama' artinya shalat fardhu yang dikumpulkan atau digabungkan. Maksudnya shalat jama' menggabungkan dua shalat fardhu dan mengerjakannya dalam satu waktu saja. Salat jama' boleh dilaksanakan pada waktu salat yang pertama (jama' taqdim) maupun pada waktu salat yang kedua (jama' ta'khir). Hukum salat jama' adalah boleh bagi orang yang berada pada kondisi darurat, seperti dalam perjalanan jauh.

 source img : http://fimadani.com

Ketentuan ini sesuai hadist rasulullah saw yang diriwayatkan oleh imam muslim :

"Dari Anas r.a ia berkata: Apabila Nabi Muhammad saw. hendak menjama' antara dua salat ketika dalam perjalanan, beliau mengakhirkan salat Zuhur hingga awal waktu Ashar, kemudian beliau menjama' antara keduanya" (H.R Muslim)

1. Shalat Jama' Taqdim.

Shalat Jama' taqdim adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabunkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan pada saat waktu shalat fardhu yang pertama. Contoh, salah Zuhur dan salat Ashar dilaksanakan pada waktu Zuhur, demikian juga salat Magrib dan salat Isya dilaksanakan pada waktu magrib.

Cara melaksanakan shalat jama' taqdim adalah mendahulukan shalat fardhu yang pertama lalu shalat yang kedua, berniat jama'a taqdim, dan mengerjakannya berturut turut tidak boleh diselingi dengan perbuatan lain. Setelah selesai melaksanakan salat Zuhur langsung melaksanakan salat ashar begitu juga setelah melaksanakan shalat magrib langsung melaksanakan shalat isya. tidak sulit bukan?

2. Salat Jama' Ta'khir

Salat Jama' Ta'khir adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan pada waktu yang kedua atau terakhir. Contoh, salat Zuhur dan salat Ashar dilaksanakan pada waktu Shalat Ashar, demikian juga salat Magrib dan Shalat Isya dilaksanakan pada waktu shalat Isya.

Dalam tata cara pelaksanaan shalat jama' ta'khir tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh mendahulukan shalat pertama baru melakukan shalat kedua atau sebaliknya.

Jika kalian hendak melaksanakan shalat jama' ta'khir, berniatlah akan mengerjakan kedua shalat fardhu itu dengan cara dijama'. Pelaksanaan dua shalat fardhu tersebut dilakukan secara berturut turut tidak boleh diselingi perbuatan lain.

Setelah selesai melaksanakan shalat Ashar langsung melaksanakan shalat zuhur begitu juga setelah melaksanakan shalat isya langsung melaksanakan shalat magrib. Atau sebaliknya, setelah selesai melaksanakan shalat zuhur langsung melaksanakan shalat ashar begitu juga setelah melaksanakan shalat magrib langsung melaksanakan shalat isya.

Syarat melakukan shalat jama' adalah sebagai berikut :

1. Pada saat sedang melakukan perjalanan jauh, jarak tempuhnya tidak kurang dari 80,640 KM
2. Perjalanan yang dilakukan bertujuan baik, bukan untuk kejahatan dan maksiat.
3. Sakit atau dalam kesulitan.
4. Shalat yang dijama' shalat adaan (tunai) bukan shalat qada
5. Berniat men-jama' ketika takbiratul ikram.

Pengertian Shalat Jama' Ketentuan dan Macam Macamnya - Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon dimaafkan karena saya juga manusia yang tak luput dari kesalahan, terimakasih kepada buku kurtilas pendidikan agama yang sudah memberikan informasi ini terlebih dahulu sekian dan wassalam

sumber artikel ini : buku pelajaran sekolah 

Related Posts

Subscribe Our Newsletter