-->

Macam Macam Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Macam Macam Asas Kewarganegaraan di Indonesia - Asas Kewarganegaraan adalah dasar berifikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan di bedakan menjadi dua yaitu

1. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan). yaitu kewarganegaraan sesorang di tentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. misalnya, seseorang di lahirkan di negara A , sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. jadi berdasarkan asas ini kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memerhatikan dimana anak itu lahir

2. Asas Ius Soli (Asas kedaerahan) yaitu kewarganegaraan sesorang di tentukan berdasarkan tempat kelahirannya, misalkan seseorang di lahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan A, maka ia adalah kewarga negaraan B, jadi menurut asas ini kewarganegaraan sesorang tidak terpengarurh oleh kewarganegaraan orang tuanya

Adanya Perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara baik yang menerapkan asa ius soli maupun sanguinis dapat menuimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seseorang penduduk yaitu

a. Apatride, Yaitu adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan, misalnya, seseorang keturunan bangsa A yang menganut asa ius soli lahir di negara B yang menganut asa ius sanguinis. maka orang tersebut tidak menjadi warga negara A dan juga negara B. dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan

b. Bipatride , yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus, misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asa ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius sanguinis oleh karena ia keturunan B , maka ia di anggap sebagai warga negara B. dan ia juga jadi warga negara A karena lahir di negara A.

source img : https://www.infotugas.net/2015/09/asas-kewarganegaraan-bangsa-indonesia.html


dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu

A. Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)

B. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum terstentu (Naturalisasi Istimewa)

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seseorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak

a. hak Opsi , Yaitu hak untuk memilih suatu kewarga negaraan
b. hak repudiasi , yaitu hak untuk menolah suatu kewarganegaraan.

Macam Macam Asas Kewarganegaraan di Indonesia- mungkin segitu yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon dimaafkan karena saya juga manusia yang tak luput dari kesalahan, dan apabila itu benar datangnya dari tuhan yang maha esa. Tolong maaf apabila salah ya terimakasih

Sumber : Buku pendidikan sekolah

Related Posts

1 komentar

Posting Komentar

1. Komen yang baik
2. Komen yang tidak mengandung dengan spam
3. Komen yang tidak mengandung SARA
4. Komen sesuai Topik bahasan

Blog Dofollow Page Rank 2, Di anjurkan comment dengan URL/Komentar

Subscribe Our Newsletter