Pengertian Warisan/Mawaris dan Dasar Dasar Hukum Waris dalam Islam - Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah masalah ibadah kepada Allah swt. Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang didalamnya termasuk masalah kewarisan. Nabi Muhammad saw. membawa hukum waris islam untuk mengubah hukum waris jahiliyah yang sangat dipengaruhi oleh unsur unsur kesukuan yang menurut Islam tidak adil. dalam hukum waris Islam, setiap pribadi, apakah dia laki laki ataupun perempuan, berhak memiliki harta benda dari harta peninggalan.
Mawaris Merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada unsur, yaitu: 1) Orang mati, yang disebut pewaris atau mewariskan, 2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris, dan 3) satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris.
Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah swt sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah swt dalam firmannya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (Al-furud al-muqaddarah).
Warisan dalam bahasa Arab di sebut al-miras merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata warisa-yarisu-irsan-mirasan yang berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lainnya.
Warisan berdasarkan pengertian diatas tidak hanya terbatas pada hal hal yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang nonharta benda. Ayat al-Qur'an yang menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam Q.S an-Naml/27:16 "Dan Sulaiman telah mewarisi Daud".
Demikian juga dalam hadis nabi disebutkan yang artinya: "Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi". Adapun menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah atau apa saja yang berupa hak miliki legal secara syar'i.
Definisi lain menyebutkan bahwa warisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan.
Ilmu Mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh, yaitu ulmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut.
Dasar Dasar Hukum Waris
Sumber hukum ilmu mawaris yang paling utama adalah al-Qur'an, kemudian As-Sunnah/Hadis dan setelah itu ijma'nya para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.
1. Al-Qur'an
Dalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis Rasulullah. Banyak ayat Al-Qur'an yang mengisyaratkan tentang ketentuan pembagian harta warisan ini. Diantaranya firman Allah swt. dalam Q.S An-Nisa/4:7:
لرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya : Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. 4:7)
Ayat ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat, seperti dalam Q.S an-Nisa/4:7 sampai dengan 12 dan ayat 176 Q.S an-Nahl/16:75 dan Q.S al-Ahzab/33:4 sedangkan permasalahan yang muncul banyak diterangkan oleh As-Sunnah, dan sebagian sebagai hasil Ijma' dan Ijtihad.
2. As-Sunnah
Hadis dari Ibnu Mas'ud berikut:
Artinya: Dari Ibnu Mas'ud, katanya : Bersabda Rasulullah saw..:" Pelajarilah al-Qur'an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka" (H.R Ahmad)
b. Hadis dari Abdullah bin 'Amr, bahwa Nabi saw bersabda:
Artinya : Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain tiga macam itu sebagai tambahan saja;ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil" (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
3. Posisi hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan islami di indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan inpres No1 pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih islam
Tabel Mawaris Menurut KHI
sumber artikel ini : buku pelajaran sekolah
source img : https://www.rumahkeluargaindonesia.com/hikmah-pembagian-warisan-8116/ |
Ilmu mawaris adalah ilmu yang diberikan status hukum oleh Allah swt sebagai ilmu yang sangat penting, karena ia merupakan ketentuan Allah swt dalam firmannya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang hukum mawaris, terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (Al-furud al-muqaddarah).
Warisan dalam bahasa Arab di sebut al-miras merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata warisa-yarisu-irsan-mirasan yang berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lainnya.
Warisan berdasarkan pengertian diatas tidak hanya terbatas pada hal hal yang berkaitan dengan harta benda saja namun termasuk juga yang nonharta benda. Ayat al-Qur'an yang menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam Q.S an-Naml/27:16 "Dan Sulaiman telah mewarisi Daud".
Demikian juga dalam hadis nabi disebutkan yang artinya: "Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para nabi". Adapun menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah atau apa saja yang berupa hak miliki legal secara syar'i.
Definisi lain menyebutkan bahwa warisan adalah perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat akibat hukum dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan.
Ilmu Mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh, yaitu ulmu yang membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup masalah masalah orang yang berhak menerima warisan, bagian masing masing dan cara melaksanakan pembagiannya, serta hal hal lain yang berkaitan dengan ketiga masalah tersebut.
Dasar Dasar Hukum Waris
Sumber hukum ilmu mawaris yang paling utama adalah al-Qur'an, kemudian As-Sunnah/Hadis dan setelah itu ijma'nya para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.
1. Al-Qur'an
Dalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis Rasulullah. Banyak ayat Al-Qur'an yang mengisyaratkan tentang ketentuan pembagian harta warisan ini. Diantaranya firman Allah swt. dalam Q.S An-Nisa/4:7:
لرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya : Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. 4:7)
https://alqurandanterjemahan.wordpress.com/2010/08/24/surah-an-nisaa-dan-terjemahan/
Ayat ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat, seperti dalam Q.S an-Nisa/4:7 sampai dengan 12 dan ayat 176 Q.S an-Nahl/16:75 dan Q.S al-Ahzab/33:4 sedangkan permasalahan yang muncul banyak diterangkan oleh As-Sunnah, dan sebagian sebagai hasil Ijma' dan Ijtihad.
2. As-Sunnah
Hadis dari Ibnu Mas'ud berikut:
Artinya: Dari Ibnu Mas'ud, katanya : Bersabda Rasulullah saw..:" Pelajarilah al-Qur'an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka" (H.R Ahmad)
b. Hadis dari Abdullah bin 'Amr, bahwa Nabi saw bersabda:
Artinya : Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain tiga macam itu sebagai tambahan saja;ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil" (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
3. Posisi hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan islami di indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan inpres No1 pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih islam
Tabel Mawaris Menurut KHI
source img : https://rizalplanner.files.wordpress.com/2015/06/tabel-waris-1.png
|
sumber artikel ini : buku pelajaran sekolah